Berikut adalah ringkasan mengenai aturan dan mekanisme pajak bagi UMKM di platform marketplace (e-commerce) berdasarkan regulasi terbaru (merujuk pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai diimplementasikan pada 1 Agustus 2026):
Kebijakan ini bukanlah pajak baru. Sebelumnya, pelaku UMKM wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan aturan baru ini, pemerintah hanya mengubah mekanisme pelunasannya dari "disetor sendiri" menjadi "dipungut otomatis" oleh pihak marketplace.
Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet bruto (nilai penjualan kotor), tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pemerintah tetap melindungi UMKM berskala mikro dan kecil. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam setahun dibebaskan dari pungutan pajak ini. Pihak marketplace dilarang memotong saldo bagi pedagang yang belum melewati batas omzet tersebut.
Bagi seller (penjual) yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta setahun, pihak marketplace (seperti Tokopedia, Shopee, dll. yang ditunjuk oleh DJP) akan langsung memotong pajak 0,5% saat transaksi pembayaran terjadi. Marketplace kemudian akan menyetorkannya ke kas negara dan menerbitkan bukti potong bagi penjual (biasanya terintegrasi dalam dokumen tagihan).
Praktis: Penjual tidak perlu lagi repot menghitung, membuat kode billing, dan menyetor pajak secara manual ke bank setiap bulannya.
Adil: Kebijakan ini menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat (level playing field) antara pedagang konvensional (offline) dan pedagang digital (online).
Catatan Penting: Meskipun pajaknya sudah dipotong otomatis oleh marketplace, pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan melampirkan bukti potong dari marketplace tersebut.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang omzet kumulatifnya sejak awal tahun pajak belum mencapai Rp500 juta, mereka dapat menyerahkan/mengunggah Surat Pernyataan kepada pihak marketplace.
Dampaknya: Surat ini menjadi dasar hukum bagi marketplace untuk tidak memotong PPh 0,5% dari transaksi penjual tersebut. Marketplace terbebas dari risiko disalahkan oleh DJP karena tidak melakukan pemotongan.
Omzet yang dihitung adalah omzet kumulatif secara keseluruhan, bukan hanya dari satu marketplace saja. Begitu total omzet menembus angka Rp500 juta pada bulan tertentu, aturannya adalah:
Kewajiban Penjual: Seller wajib memberitahukan kepada pihak marketplace bahwa omzetnya telah melewati batas bebas pajak.
Pembaruan Status: Seller harus menarik/mencabut Surat Pernyataan tersebut, atau melakukan pembaruan status pada dasbor marketplace sesuai sistem yang disediakan platform.
Mulai Dipotong: Setelah pemberitahuan tersebut, marketplace akan mulai memotong PPh 0,5% pada transaksi-transaksi berikutnya di sisa tahun tersebut.
Ini adalah realita yang sering diperdebatkan: bagaimana jika omzet sudah tembus Rp500 juta, tapi penjual sengaja tidak melapor ke marketplace agar tidak dipotong pajak?
Marketplace Aman: Pihak marketplace tidak akan ditagih atau disanksi oleh DJP atas pajak yang tidak dipotong, karena mereka berpegang pada Surat Pernyataan yang masih aktif dari penjual.
Risiko Penuh pada Penjual: Tanggung jawab bergeser kembali ke seller. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, Wajib Pajak harus menghitung ulang total omzetnya. Atas selisih omzet yang melebihi Rp500 juta (yang lolos dari pemotongan marketplace), penjual wajib menyetor sendiri (membayar sendiri) PPh 0,5% tersebut sebelum melaporkan SPT Tahunan.
Sanksi Administratif: Jika ketahuan belum dibayar saat DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan data matching, penjual akan ditagih pokok pajaknya ditambah sanksi denda/bunga keterlambatan penyetoran.
Surat Pernyataan tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai "tameng" bagi pihak pemotong (marketplace). Hukum tetap mewajibkan pelaku UMKM untuk memantau omzetnya sendiri. Jika di tengah jalan melebihi batas bebas pajak, pilihannya hanya dua: segera lapor ke marketplace agar dipotong otomatis, atau bersiap menghitung dan menyetor sendiri kekurangannya di akhir tahun pajak.